Adella Permata Sari : 64
Al Furqon Saputera : 74
Alfath Yasin : 68
Atika Nurfi : 66
Cahyu Dina Hasmira : 78
Cicyk Sundari : 78
Dewi Purnama Sari : 62
Edo Fernando : 74
Eta Perhani : 76
Fitri Wulandari : 78
Friska Melya Yolanda : 84
Iis Fatmala Sari : 86
Jodhi Aqila Rafiq : 70
Julia Rahma : 86
Khairini Syafrani : 78
Lutfi Akmal : 42
M Habil Efrizal : 80
M Hafidz Hasan : 62
Mazidah : 82
Muhammad Fajri Prasetyo : 84
Muhammad Yaslan : 70
Mustapa Hadi : 62
Nurul Atikah : 86
Putri Amborowati : 68
Rati Parmawati : 58
Reda Novianto : 84
Rizki Ramadiyah : 78
Siti Nurjanah : 90
Syafira Yunita Annisa : 70
Wahyu Wicaksono Deovia : 68
Yona Yuliandari : 82
Yulius Usman : 80
Zikri Habibi : 84
Kamis, 16 Desember 2010
Nilai UAS PKN kelas X .2
Afdol Zikri : 82
Ainul Fuadi : 82
Anastasya Sarah Z : 70
Astuti Handayani : 76
Budi Mulia : 82
Destri Yani Detri : 84
Dewi Murniati : 82
Dianri Dwi Putra : 80
Dinda Okta Dwi Yanti : 72
Dwi Wulan Dini : 78
Dzakwan Asyhari : 70
Fatihur Rahim : 78
Indah Wahyuni : 76
Khairani Syafrin : 74
Lulu Dea Zahermi : 68
M. Ryzki Maulana : 64
Messa Arhindri : 72
Monalisa : 80
Muhammad Aftar Habiby : 72
Nurmala Sari : 64
Nusaibah : 72
Pahmus Siddik : 74
Rika Apdaroni : 70
Rima Agustinawati : 80
Said Abdul Jamal : 58
Salahuddin Firmansyah : 84
Sriayu Novitriani : 82
Syahrudin : 58
Ummi Fadila : 84
Widia Ratna Mayasari : 82
Yosara Sri Zalira : 78
Ainul Fuadi : 82
Anastasya Sarah Z : 70
Astuti Handayani : 76
Budi Mulia : 82
Destri Yani Detri : 84
Dewi Murniati : 82
Dianri Dwi Putra : 80
Dinda Okta Dwi Yanti : 72
Dwi Wulan Dini : 78
Dzakwan Asyhari : 70
Fatihur Rahim : 78
Indah Wahyuni : 76
Khairani Syafrin : 74
Lulu Dea Zahermi : 68
M. Ryzki Maulana : 64
Messa Arhindri : 72
Monalisa : 80
Muhammad Aftar Habiby : 72
Nurmala Sari : 64
Nusaibah : 72
Pahmus Siddik : 74
Rika Apdaroni : 70
Rima Agustinawati : 80
Said Abdul Jamal : 58
Salahuddin Firmansyah : 84
Sriayu Novitriani : 82
Syahrudin : 58
Ummi Fadila : 84
Widia Ratna Mayasari : 82
Yosara Sri Zalira : 78
Nilai UAS PKN kelas X .1
Abdi Setiawan : 76
Afif Abdussalam : 56
Aprian Candra : 72
Aulia Agus Tina : 46
Desi Rahmayanti : 60
Destri Anriyana : 80
Fachri Sandi : 50
Firdaus Alam Budi : 86
Hanny Dwi Putri : 78
Iffo Dahlia Awanis : 88
Irma Trisnawati : 84
Istadina : 74
Juadi Arfi : 80
Khairunnisa Aulia Hestika : 92
Maya Annisa : 66
Muhammad Fuady : 54
Mutiara Arisya : 72
Nabila Anisah : 80
Nurin Nuryani : 92
Putri Aminah : 80
Rahmayeti : 82
Raidah Adilla Rizta : 86
Rasyida Darman : 76
Rezty Mutiara Mairisa : 76
Rico Ardiansyah : 78
Suprayitno : 78
Syaidina Umar : 84
Utsman : 78
Vita Febri Artanti : 94
Vita Nofta Lesa : 62
Wardatul Akmam : 86
Yanny Sartika P : 82
Zara Anisya Fahmi : 82
Afif Abdussalam : 56
Aprian Candra : 72
Aulia Agus Tina : 46
Desi Rahmayanti : 60
Destri Anriyana : 80
Fachri Sandi : 50
Firdaus Alam Budi : 86
Hanny Dwi Putri : 78
Iffo Dahlia Awanis : 88
Irma Trisnawati : 84
Istadina : 74
Juadi Arfi : 80
Khairunnisa Aulia Hestika : 92
Maya Annisa : 66
Muhammad Fuady : 54
Mutiara Arisya : 72
Nabila Anisah : 80
Nurin Nuryani : 92
Putri Aminah : 80
Rahmayeti : 82
Raidah Adilla Rizta : 86
Rasyida Darman : 76
Rezty Mutiara Mairisa : 76
Rico Ardiansyah : 78
Suprayitno : 78
Syaidina Umar : 84
Utsman : 78
Vita Febri Artanti : 94
Vita Nofta Lesa : 62
Wardatul Akmam : 86
Yanny Sartika P : 82
Zara Anisya Fahmi : 82
Senin, 13 Desember 2010
Nilai UAS PKN kelas X .5
1 IQBAL DARMA : 68
2 ABDUL BARA : 80
3 NUR ELZA : 82
4 RIZKA MAWADDA : 88
5 LARA SINTA : 84
6 NURHAFIDA : 86
7 BINTANG PERTIWI : 66
8 DWI MAULIDYA : 74
9 FITRI HABIBAH : 82
10 M.ARLAN, H : 54
11 M.TRI DARYO : 66
12 RAHMI TIRTA : 74
13 RONA EL FIZA : 76
14 SAKINAH PUTRI : 72
15 SRI RAHMAH : 84
16 AHMAD JUHAINI : 44
17 M.RYZA BAYUDHI : 60
18 MIRA AFRIANI : 72
19 VICA ATMANITA : 72
20 YULIA RAHMAWATI : 84
21 DONA NURMALA : 88
22 FANI ANGRAINI : 68
23 MARTHA EFFENDI : 74
24 NIKO NURADIM : 62
25 NOVIKA : 66
26 SITI ALAYNA : 60
27 SUCI SETYA : 76
28 SYED AGUNG : 76
29 TIFFANY : 80
30 HASNAWATI : 66
31 MAISARA : 72
32 ALFANSURI : 56
33 DEWI NUR : 44
2 ABDUL BARA : 80
3 NUR ELZA : 82
4 RIZKA MAWADDA : 88
5 LARA SINTA : 84
6 NURHAFIDA : 86
7 BINTANG PERTIWI : 66
8 DWI MAULIDYA : 74
9 FITRI HABIBAH : 82
10 M.ARLAN, H : 54
11 M.TRI DARYO : 66
12 RAHMI TIRTA : 74
13 RONA EL FIZA : 76
14 SAKINAH PUTRI : 72
15 SRI RAHMAH : 84
16 AHMAD JUHAINI : 44
17 M.RYZA BAYUDHI : 60
18 MIRA AFRIANI : 72
19 VICA ATMANITA : 72
20 YULIA RAHMAWATI : 84
21 DONA NURMALA : 88
22 FANI ANGRAINI : 68
23 MARTHA EFFENDI : 74
24 NIKO NURADIM : 62
25 NOVIKA : 66
26 SITI ALAYNA : 60
27 SUCI SETYA : 76
28 SYED AGUNG : 76
29 TIFFANY : 80
30 HASNAWATI : 66
31 MAISARA : 72
32 ALFANSURI : 56
33 DEWI NUR : 44
Nilai UAS PKN kelas X .3
AFRIZAL SIRAIT : 88
ANGGIA SUNDARI : 82
ARIF AKBAR : 54
BOANULI BAYUNA : 64
DIAN UTHARI : 80
EGI FITRAH : 74
ERNA MARLISA : 68
ESSY FITRIANA : 74
FERLINDA REZITA : 84
HASANUL FAJAR : 74
ICHSAN MAULANA PUTRA : 82
MELLA SARI : 66
MUHAMMAD IQBAL : 70
MUHAMMAD IQBAL FATTRAH : 80
MUHAMMAD KEMAL ARABY : 72
NATASHA AMELIA : 70
NUR AULIA HASANAH : 74
PEGGY FITRIA : 84
RAHMA DHANI : 66
RAHMI YULIA : 80
RANO TRI : 86
RAWDHATUL FITRI : 74
RIAN AGUS : 62
RISKA RAYANI : 66
SANNY RINALDI : 78
SUMIATI : 64
SUTRIA NINGSIH : 86
SYARIFAH AINI : 72
TENGKU NUR AZIZAH : 74
VIVI INDRIANI : 70
YULI PUSPITA SARI : 74
YULIA SARI ESA : 82
ANGGIA SUNDARI : 82
ARIF AKBAR : 54
BOANULI BAYUNA : 64
DIAN UTHARI : 80
EGI FITRAH : 74
ERNA MARLISA : 68
ESSY FITRIANA : 74
FERLINDA REZITA : 84
HASANUL FAJAR : 74
ICHSAN MAULANA PUTRA : 82
MELLA SARI : 66
MUHAMMAD IQBAL : 70
MUHAMMAD IQBAL FATTRAH : 80
MUHAMMAD KEMAL ARABY : 72
NATASHA AMELIA : 70
NUR AULIA HASANAH : 74
PEGGY FITRIA : 84
RAHMA DHANI : 66
RAHMI YULIA : 80
RANO TRI : 86
RAWDHATUL FITRI : 74
RIAN AGUS : 62
RISKA RAYANI : 66
SANNY RINALDI : 78
SUMIATI : 64
SUTRIA NINGSIH : 86
SYARIFAH AINI : 72
TENGKU NUR AZIZAH : 74
VIVI INDRIANI : 70
YULI PUSPITA SARI : 74
YULIA SARI ESA : 82
Jumat, 10 Desember 2010
UU No. 22 Tahun 2009
Pasal-Pasal yg sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor; menurut UU No. 22 Tahun 2009 :
• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.
• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.
• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.
• Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya denda 3jt.
• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda
500 rb.
• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
• Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda 250rb.
• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.
• Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda 500rb.
• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb
• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.
• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.
• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.
• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb
• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.
• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.
• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.
• Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya denda 3jt.
• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda
500 rb.
• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
• Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda 250rb.
• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.
• Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda 500rb.
• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb
• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.
• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.
• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.
• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb
Rabu, 08 Desember 2010
Nilai UH 3 PKN kelas X .3
TUNTAS :
AFRIZAL SIRAIT : 80
ANGGIA SUNDARI : 80
DIAN UTHARI : 80
EGI FITRAH : 70
ESSY FITRIANA : 70
FERLINDA REZITA : 70
HASANUL FAJAR : 80
ICHSAN MAULANA PUTRA : 80
MELLA SARI : 70
MUHAMMAD IQBAL : 80
MUHAMMAD IQBAL FATTRAH : 75
MUHAMMAD KEMAL ARABY : 75
NATASHA AMELIA : 90
NUR AULIA HASANAH : 75
PEGGY FITRIA : 75
RAHMA DHANI : 70
RAHMI YULIA : 90
RANO TRI : 80
RAWDHATUL FITRI : 75
RIAN AGUS : 70
RISKA RAYANI : 70
SANNY RINALDI : 80
SUMIATI : 75
SUTRIA NINGSIH : 85
SYARIFAH AINI : 70
TENGKU NUR AZIZAH : 70
VIVI INDRIANI : 80
YULI PUSPITA SARI : 75
YULIA SARI ESA : 70
REMEDIAL :
ARIF AKBAR
BOANULI BAYUNA
AFRIZAL SIRAIT : 80
ANGGIA SUNDARI : 80
DIAN UTHARI : 80
EGI FITRAH : 70
ESSY FITRIANA : 70
FERLINDA REZITA : 70
HASANUL FAJAR : 80
ICHSAN MAULANA PUTRA : 80
MELLA SARI : 70
MUHAMMAD IQBAL : 80
MUHAMMAD IQBAL FATTRAH : 75
MUHAMMAD KEMAL ARABY : 75
NATASHA AMELIA : 90
NUR AULIA HASANAH : 75
PEGGY FITRIA : 75
RAHMA DHANI : 70
RAHMI YULIA : 90
RANO TRI : 80
RAWDHATUL FITRI : 75
RIAN AGUS : 70
RISKA RAYANI : 70
SANNY RINALDI : 80
SUMIATI : 75
SUTRIA NINGSIH : 85
SYARIFAH AINI : 70
TENGKU NUR AZIZAH : 70
VIVI INDRIANI : 80
YULI PUSPITA SARI : 75
YULIA SARI ESA : 70
REMEDIAL :
ARIF AKBAR
BOANULI BAYUNA
Nilai UH 3 PKN kelas X .5
TUNTAS :
1 IQBAL DARMA : 95
2 ABDUL BARA : 90
3 NUR ELZA : 90
4 RIZKA MAWADDA : 90
5 LARA SINTA : 85
6 NURHAFIDA : 85
7 BINTANG PERTIWI : 80
8 DWI MAULIDYA : 80
9 FITRI HABIBAH : 80
10 M.ARLAN, H : 80
11 M.TRI DARYO : 80
12 RAHMI TIRTA : 80
13 RONA EL FIZA : 80
14 SAKINAH PUTRI : 80
15 SRI RAHMAH : 80
16 AHMAD JUHAINI : 75
17 M.RYZA BAYUDHI : 75
18 MIRA AFRIANI : 75
19 VICA ATMANITA : 75
20 YULIA RAHMAWATI : 75
21 DONA NURMALA : 70
22 FANI ANGRAINI : 70
23 MARTHA EFFENDI : 70
24 NIKO NURADIM : 70
25 NOVIKA : 70
26 SITI ALAYNA : 70
27 SUCI SETYA : 70
28 SYED AGUNG : 70
29 TIFFANY : 70
REMEDIAL :
30 HASNAWATI
31 MAISARA
32 ALFANSURI
33 DEWI NUR
1 IQBAL DARMA : 95
2 ABDUL BARA : 90
3 NUR ELZA : 90
4 RIZKA MAWADDA : 90
5 LARA SINTA : 85
6 NURHAFIDA : 85
7 BINTANG PERTIWI : 80
8 DWI MAULIDYA : 80
9 FITRI HABIBAH : 80
10 M.ARLAN, H : 80
11 M.TRI DARYO : 80
12 RAHMI TIRTA : 80
13 RONA EL FIZA : 80
14 SAKINAH PUTRI : 80
15 SRI RAHMAH : 80
16 AHMAD JUHAINI : 75
17 M.RYZA BAYUDHI : 75
18 MIRA AFRIANI : 75
19 VICA ATMANITA : 75
20 YULIA RAHMAWATI : 75
21 DONA NURMALA : 70
22 FANI ANGRAINI : 70
23 MARTHA EFFENDI : 70
24 NIKO NURADIM : 70
25 NOVIKA : 70
26 SITI ALAYNA : 70
27 SUCI SETYA : 70
28 SYED AGUNG : 70
29 TIFFANY : 70
REMEDIAL :
30 HASNAWATI
31 MAISARA
32 ALFANSURI
33 DEWI NUR
Nilai UH 3 PKN kelas X .2
TUNTAS
1. SALAHUDDIN : 85
2. AFDOL ZIKRI : 80
3. BUDI MULIA : 80
4. DIANRI DWI : 80
5. M RYZKI MAULANA : 80
6. MUHAMMAD AFTAR : 80
7. PAHMUS SIDDIK : 80
8. AINUL FUADY : 75
9. FATIHUR RAHIM : 75
10. LULU DEA : 75
11. RIMA AGUSTINA : 75
12. SAID ABDUL JAMAL : 75
13. SRI AYU : 70
REMEDIAL
14. ANASTASIA SARAH
15. DEWI MURNIATI
17. MONALISA
18. DESTRI YANI
19. DWI WULAN
20. INDAH WAHYUNI
21. KHAIRANI
22. NUSAIBAH
23. RIKA APDARONI
24. YOSARAH
25. DZAKWAN
26. MESSA ARHINDRI
27. NURMALA SARI
28. UMMI PADILA
29. WIDIA RATNA
1. SALAHUDDIN : 85
2. AFDOL ZIKRI : 80
3. BUDI MULIA : 80
4. DIANRI DWI : 80
5. M RYZKI MAULANA : 80
6. MUHAMMAD AFTAR : 80
7. PAHMUS SIDDIK : 80
8. AINUL FUADY : 75
9. FATIHUR RAHIM : 75
10. LULU DEA : 75
11. RIMA AGUSTINA : 75
12. SAID ABDUL JAMAL : 75
13. SRI AYU : 70
REMEDIAL
14. ANASTASIA SARAH
15. DEWI MURNIATI
17. MONALISA
18. DESTRI YANI
19. DWI WULAN
20. INDAH WAHYUNI
21. KHAIRANI
22. NUSAIBAH
23. RIKA APDARONI
24. YOSARAH
25. DZAKWAN
26. MESSA ARHINDRI
27. NURMALA SARI
28. UMMI PADILA
29. WIDIA RATNA
Nilai UH 3 PKN kelas X .1
TUNTAS
1. KHAIRUNNISA AULIA HESTIKA : 95
2. AULIA AGUSTINA : 90
3. DESI RAHMA YANTI : 90
4. HANNY DWI : 90
5. IFFO DAHLIA : 90
6. RAHMAYETI : 90
7. RASYIDAH DARMAN : 90
8. VITA FEBRI ARTANTI : 90
9. ZARA ANISYA : 90
10. ISTADINA : 85
11. MUHAMMAD FUADY : 85
12. RAIDAH ADILLA : 85
13. SUPRAYITNO : 85
14. SYAIDINA UMAR : 85
15. WARDATUL AKMAM : 85
16. YANNY SARTIKA : 85
17. AFIF ABDUSSALAM : 80
18. APRIAN CANDRA : 80
19. FACHRI SANDI : 80
20. FIRDAUS ALAM BUDI : 80
21. JUADI ARFI : 80
22. MUTIARA ARISYA : 80
23. NABILA ANISAH : 80
24. PUTRI AMINAH : 80
25. UTSMAN : 80
26. DESTRI ANDRIANA : 75
27. IRMA TRISNAWATI : 75
28. MAYA ANNISA : 75
29. REZTY MUTIARA : 75
30. RICO ARDIANSYAH : 75
31. VITA NOFTA : 75
32. ABDI SETIAWAN : 70
REMEDIAL
33. NURIN NURYANI
1. KHAIRUNNISA AULIA HESTIKA : 95
2. AULIA AGUSTINA : 90
3. DESI RAHMA YANTI : 90
4. HANNY DWI : 90
5. IFFO DAHLIA : 90
6. RAHMAYETI : 90
7. RASYIDAH DARMAN : 90
8. VITA FEBRI ARTANTI : 90
9. ZARA ANISYA : 90
10. ISTADINA : 85
11. MUHAMMAD FUADY : 85
12. RAIDAH ADILLA : 85
13. SUPRAYITNO : 85
14. SYAIDINA UMAR : 85
15. WARDATUL AKMAM : 85
16. YANNY SARTIKA : 85
17. AFIF ABDUSSALAM : 80
18. APRIAN CANDRA : 80
19. FACHRI SANDI : 80
20. FIRDAUS ALAM BUDI : 80
21. JUADI ARFI : 80
22. MUTIARA ARISYA : 80
23. NABILA ANISAH : 80
24. PUTRI AMINAH : 80
25. UTSMAN : 80
26. DESTRI ANDRIANA : 75
27. IRMA TRISNAWATI : 75
28. MAYA ANNISA : 75
29. REZTY MUTIARA : 75
30. RICO ARDIANSYAH : 75
31. VITA NOFTA : 75
32. ABDI SETIAWAN : 70
REMEDIAL
33. NURIN NURYANI
Senin, 22 November 2010
Pembelajaran Etika Berlalulintas
Oleh : KI SUGENG SUBAGYA
Kementerian Pendidikan Nasional bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia segera
merealisasikan pendidikan berlalulintas dalam pendidikan nasional. Nota kesepahaman tentang
hal itu telah ditandatangani Mendiknas dengan Kapolri di Jakarta beberapa waktu lalu.
PERILAKU berlalulintas masyarakat
kita buruk. Cara menggunakan jalan
dalam berlalulintas adalah cermin
dari budaya bangsa. Kesantunan
dalam berlalu lintas yang dilakukan adalah
potret kepribadian diri yang sekaligus
menggambarkan budaya bangsa. Kalau
buruk cara kita berlalulintas maka buruklah
kepribadian kita dan secara kolektif
keburukan ini menggambarkan buruknya
budaya bangsa.
Salah satu indikator buruknya perilaku
berlalulintas adalah tingginya pelanggaran
terhadap norma-norma berlalulintas yang
ditunjukkan oleh perilaku berlalu lintas
yang tidak aman dan mengabaikan sopan
santun menggunakan jalan raya. Sebagai
akibat lanjutannya, angka korban kecelakaan
lalulintas dari tahun ketahun meningkat
seiring dengan tingginya angka kecelakaan
lalu lintas itu sendiri.
Menurut Kapolri, pada tahun 2007
terdapat 20.000 orang korban kecelakaan
lalulintas. Angka itu naik menjadi 20.188
orang pada tahun 2008. Tahun 2009, lebih
tinggi lagi angkanya, mendekati 21.000
orang. Lima persen dari jumlah korban
kecelakaan lalu lintas adalah pelajar dan
mahasiswa.
Untuk itu pendidikan berlalulintas perlu
diberikan kepada para pelajar, terutama
tentang etika berlalulintas. Hal ini tidak
semata untuk mengurangi angka korban
kecelakaan semata, tetapi yang lebih
penting adalah membangun karakter peserta didik
Strategi Pembelajaran
Di negara yang menganut azas tertib
berbangsa dan bernegara, cara berlalulintas
yang baik dan benar diajarkan di sekolah
sejak dini. Pendidikan berlalu lintas adalah
proses untuk melatih diri menghargai hakhak
orang lain, dan etika pergaulan
memanfaatkan fasilitas publik yang baik.
Kalau sejak kecil sudah tidak menghargai
hak-hak orang lain, dan tidak berpegang
pada etika dalam memperlakukan orang
lain, maka bukan tidak mungkin akan
menimbulkan perilaku yang biasa
mengambil hak-hak orang lain atau korup
kelak kemudian hari.
Meskipun anak-anak usia dini belum
tahu bahaya di jalan raya. Tetapi paling
tidak, ia faham betapa sakitnya terjatuh di
jalan. Lebih dari itu, menanamkan tingkah
laku tertib di jalan, sekaligus menanamkan
nilai tenggang rasa. Tidak hanya demi
keselamatan pribadi tetapi juga orang lain.
Memberi pengetahuan tentang etika
berlalu lintas sudah baik, tetapi belum cukup
untuk membenahi perilaku buruk berlalu
lintas. Oleh karena itu wujud pendidikan
etika berlalu lintas harus diperjelas.
Implementasinya bukan hanya pada ranah
kognitif saja, melainkan harus berdampak
positif terhadap ranah afektif dan
psikomotorik yang berupa sikap dan perilaku
peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Ada baiknya, pembelajaran etika
berlalulintas dirujukkan kepada hakikat
belajar. Menurut Ki Hadjar Dewantara,
hakikat belajar sebagai proses adalah niteni,
nirokke, dan nambahi. Sedangkan hakikat
belajar sebagai hasil adalah ngerti, ngrasa,
dan nglakoni. Untuk itu diperlukan figur
teladan yang tidak hanya dapat memberi
contoh, tetapi lebih dari itu harus dapat
menjadi contoh. Menjadi contoh menuntut
konsekuensi yang lebih berat daripada
sekadar memberi contoh. Oleh karena itu,
peran orangtua, guru, pemimpin formal dan
nonformal dituntut menjadi teladan dalam
perilaku berlalulintas.
Sesungguhnya, pembelajaran etika
berlalulintas adalah bagian dari pendidikan
watak. Pendidikan watak, kerangka
besarnya adalah membangun karakter.
Dengan demikian pembelajaran etika
berlalulintas harus berbasis pendidikan
karakter.
Di antara banyak pendekatan pendidikan
berbasis karakter, setidaknya dapat dipilih
dua macam strategi
pembelajaran.
Pertama,
pengintegrasian dalam
kegiatan sehari-hari, yang
dilakukan melalui keteladanan,
kegiatan spontan,
pengondisian lingkungan, dan
kegiatan rutin. Dengan
demikian materi
pembelajarannya tidak harus
diintegralkan dalam
matapelajaran dan dituang
dalam matapelajaran
tersendiri. Nilai-nilai etika
berlalulintas ditanamkan
menyatu dengan aktifitas
peserta didik sehari-hari.
Kedua,
pengintegrasian dalam kegiatan
yang diprogramkan. Hal ini dilakukan oleh
guru manakala guru menganggap perlu
memberikan pengetahuan prinsip-prinsip
etika berlalu lintas. Dalam hal ini meteri
pelajaran dapat disisipkan pada berbagai
matapelajaran yang sudah ada.
Keduanya terdapat kelebihan dan
kelemahannya. Salah satu kelemahan jika
diintegrasikan pada matapelajaran yang
sudah ada yang sudah sangat sarat muatan,
bukan tidak mungkin pembelajaran etika
berlalulintas akan menambah beban belajar
peserta didik dan kesulitan guru dalam
mengimplementasi
pembelajaran. Jika hal itu
yang terjadi, bukan hanya
pembelajaran etika
berlalulintasnya yang gagal,
tetapi proses pembelajaran
justeru tidak efekif karena
tidak fokus.
Perlu direnungkan, sebagai
bagian dari upaya
membangun karakter,
pendidikan berlalulintas
seharusnya tidak hanya
transfer of knowledge, tetapi
lebih dari itu harus
didominasi oleh transfer of
values. Oleh karena itu
pendidikan berlalulintas
ditekankan dalam upaya
membangun karakter dan
budaya berlalulintas.
*) Penulis adalah Wakil
Ketua Majelis Ibu Pawiyatan
Tamansiswa Yogyakarta dan
Konsultan Pendidikan/HNUR
Gemari Tahun XI/Mei 2010 67
Kementerian Pendidikan Nasional bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia segera
merealisasikan pendidikan berlalulintas dalam pendidikan nasional. Nota kesepahaman tentang
hal itu telah ditandatangani Mendiknas dengan Kapolri di Jakarta beberapa waktu lalu.
PERILAKU berlalulintas masyarakat
kita buruk. Cara menggunakan jalan
dalam berlalulintas adalah cermin
dari budaya bangsa. Kesantunan
dalam berlalu lintas yang dilakukan adalah
potret kepribadian diri yang sekaligus
menggambarkan budaya bangsa. Kalau
buruk cara kita berlalulintas maka buruklah
kepribadian kita dan secara kolektif
keburukan ini menggambarkan buruknya
budaya bangsa.
Salah satu indikator buruknya perilaku
berlalulintas adalah tingginya pelanggaran
terhadap norma-norma berlalulintas yang
ditunjukkan oleh perilaku berlalu lintas
yang tidak aman dan mengabaikan sopan
santun menggunakan jalan raya. Sebagai
akibat lanjutannya, angka korban kecelakaan
lalulintas dari tahun ketahun meningkat
seiring dengan tingginya angka kecelakaan
lalu lintas itu sendiri.
Menurut Kapolri, pada tahun 2007
terdapat 20.000 orang korban kecelakaan
lalulintas. Angka itu naik menjadi 20.188
orang pada tahun 2008. Tahun 2009, lebih
tinggi lagi angkanya, mendekati 21.000
orang. Lima persen dari jumlah korban
kecelakaan lalu lintas adalah pelajar dan
mahasiswa.
Untuk itu pendidikan berlalulintas perlu
diberikan kepada para pelajar, terutama
tentang etika berlalulintas. Hal ini tidak
semata untuk mengurangi angka korban
kecelakaan semata, tetapi yang lebih
penting adalah membangun karakter peserta didik
Strategi Pembelajaran
Di negara yang menganut azas tertib
berbangsa dan bernegara, cara berlalulintas
yang baik dan benar diajarkan di sekolah
sejak dini. Pendidikan berlalu lintas adalah
proses untuk melatih diri menghargai hakhak
orang lain, dan etika pergaulan
memanfaatkan fasilitas publik yang baik.
Kalau sejak kecil sudah tidak menghargai
hak-hak orang lain, dan tidak berpegang
pada etika dalam memperlakukan orang
lain, maka bukan tidak mungkin akan
menimbulkan perilaku yang biasa
mengambil hak-hak orang lain atau korup
kelak kemudian hari.
Meskipun anak-anak usia dini belum
tahu bahaya di jalan raya. Tetapi paling
tidak, ia faham betapa sakitnya terjatuh di
jalan. Lebih dari itu, menanamkan tingkah
laku tertib di jalan, sekaligus menanamkan
nilai tenggang rasa. Tidak hanya demi
keselamatan pribadi tetapi juga orang lain.
Memberi pengetahuan tentang etika
berlalu lintas sudah baik, tetapi belum cukup
untuk membenahi perilaku buruk berlalu
lintas. Oleh karena itu wujud pendidikan
etika berlalu lintas harus diperjelas.
Implementasinya bukan hanya pada ranah
kognitif saja, melainkan harus berdampak
positif terhadap ranah afektif dan
psikomotorik yang berupa sikap dan perilaku
peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Ada baiknya, pembelajaran etika
berlalulintas dirujukkan kepada hakikat
belajar. Menurut Ki Hadjar Dewantara,
hakikat belajar sebagai proses adalah niteni,
nirokke, dan nambahi. Sedangkan hakikat
belajar sebagai hasil adalah ngerti, ngrasa,
dan nglakoni. Untuk itu diperlukan figur
teladan yang tidak hanya dapat memberi
contoh, tetapi lebih dari itu harus dapat
menjadi contoh. Menjadi contoh menuntut
konsekuensi yang lebih berat daripada
sekadar memberi contoh. Oleh karena itu,
peran orangtua, guru, pemimpin formal dan
nonformal dituntut menjadi teladan dalam
perilaku berlalulintas.
Sesungguhnya, pembelajaran etika
berlalulintas adalah bagian dari pendidikan
watak. Pendidikan watak, kerangka
besarnya adalah membangun karakter.
Dengan demikian pembelajaran etika
berlalulintas harus berbasis pendidikan
karakter.
Di antara banyak pendekatan pendidikan
berbasis karakter, setidaknya dapat dipilih
dua macam strategi
pembelajaran.
Pertama,
pengintegrasian dalam
kegiatan sehari-hari, yang
dilakukan melalui keteladanan,
kegiatan spontan,
pengondisian lingkungan, dan
kegiatan rutin. Dengan
demikian materi
pembelajarannya tidak harus
diintegralkan dalam
matapelajaran dan dituang
dalam matapelajaran
tersendiri. Nilai-nilai etika
berlalulintas ditanamkan
menyatu dengan aktifitas
peserta didik sehari-hari.
Kedua,
pengintegrasian dalam kegiatan
yang diprogramkan. Hal ini dilakukan oleh
guru manakala guru menganggap perlu
memberikan pengetahuan prinsip-prinsip
etika berlalu lintas. Dalam hal ini meteri
pelajaran dapat disisipkan pada berbagai
matapelajaran yang sudah ada.
Keduanya terdapat kelebihan dan
kelemahannya. Salah satu kelemahan jika
diintegrasikan pada matapelajaran yang
sudah ada yang sudah sangat sarat muatan,
bukan tidak mungkin pembelajaran etika
berlalulintas akan menambah beban belajar
peserta didik dan kesulitan guru dalam
mengimplementasi
pembelajaran. Jika hal itu
yang terjadi, bukan hanya
pembelajaran etika
berlalulintasnya yang gagal,
tetapi proses pembelajaran
justeru tidak efekif karena
tidak fokus.
Perlu direnungkan, sebagai
bagian dari upaya
membangun karakter,
pendidikan berlalulintas
seharusnya tidak hanya
transfer of knowledge, tetapi
lebih dari itu harus
didominasi oleh transfer of
values. Oleh karena itu
pendidikan berlalulintas
ditekankan dalam upaya
membangun karakter dan
budaya berlalulintas.
*) Penulis adalah Wakil
Ketua Majelis Ibu Pawiyatan
Tamansiswa Yogyakarta dan
Konsultan Pendidikan/HNUR
Gemari Tahun XI/Mei 2010 67
Selasa, 02 November 2010
Penjelasan tentang HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Banyak orang keliru ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM, ini adalah contoh mudah,
Contoh A
A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
Contoh B
A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.
Contoh C
A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
Contoh D
A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A
Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM
Contoh A
Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi
Contoh B:
Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM
Contoh C
Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Contoh D
Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.
from : anggara.org
please visit : http://www.kontras.org/
Contoh A
A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
Contoh B
A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.
Contoh C
A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
Contoh D
A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A
Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM
Contoh A
Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi
Contoh B:
Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM
Contoh C
Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Contoh D
Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.
from : anggara.org
please visit : http://www.kontras.org/
Rabu, 27 Oktober 2010
Materi PKN Kelas X Semester 1 : HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. PENGERTIAN HAM
Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
B. CIRI-CIRI HAM
1. Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
3. Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
C. MACAM-MACAM HAM
1. HAM SECARA UMUM :
- Hak asasi pribadi (personal right)
- Hak asasi ekonomi (poverty right)
- Hak asasi politik (political right)
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
2. MACAM HAM MENURUT UUD 45 :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak keamanan
- Hak kesejahteraan
- Hak perlindungan dan pemajuan
- Kewajiban menghormati ham orang lain
3. MACAM HAM MENURUT UU 39/1999 :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak memproleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
B. CIRI-CIRI HAM
1. Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
3. Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
C. MACAM-MACAM HAM
1. HAM SECARA UMUM :
- Hak asasi pribadi (personal right)
- Hak asasi ekonomi (poverty right)
- Hak asasi politik (political right)
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
2. MACAM HAM MENURUT UUD 45 :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak keamanan
- Hak kesejahteraan
- Hak perlindungan dan pemajuan
- Kewajiban menghormati ham orang lain
3. MACAM HAM MENURUT UU 39/1999 :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak memproleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Kamis, 21 Oktober 2010
Nilai UH 2 PKn Kelas X.4
TUNTAS :
Fitri Wulandari : 77
M. Habil Efrizal : 70
M. Fajri Prasetyo : 70
M. Yaslan : 70
Syafira Yunita : 70
Wahyu wicaksono : 70
Yulius Usman :70
Fitri Wulandari : 77
M. Habil Efrizal : 70
M. Fajri Prasetyo : 70
M. Yaslan : 70
Syafira Yunita : 70
Wahyu wicaksono : 70
Yulius Usman :70
Nilai UH 2 PKn Kelas X.1
TUNTAS :
Mutiara Arisya : 92
Juardi Arfi : 88
Khairunnisa Aulia : 88
Syaidina Umar : 88
Vita Nofta : 85
Yani Sartika : 85
Nurin nuryani : 81
Iffo Dahlia awanis : 77
Wardatul Akmam : 70
Vita Febri : 70
Aprian Chandra : 70
Fachri Sandi : 70
Firdaus Alam Budi : 70
Irma Trisnawati : 70
Istadina : 70
Mutiara Arisya : 92
Juardi Arfi : 88
Khairunnisa Aulia : 88
Syaidina Umar : 88
Vita Nofta : 85
Yani Sartika : 85
Nurin nuryani : 81
Iffo Dahlia awanis : 77
Wardatul Akmam : 70
Vita Febri : 70
Aprian Chandra : 70
Fachri Sandi : 70
Firdaus Alam Budi : 70
Irma Trisnawati : 70
Istadina : 70
Selasa, 28 September 2010
Tugas PKN #2
Lembaga Peradilan
Oleh : M.Habil Efrizal, X,4
STRUKTUR LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
URUTAN I :
MAHKAMAH AGUNG RI
MAHKAMAH AGUNG TERDIRI DARI 4 PENGADILAN YAITU:
1. PERADILAN UMUM :
A. PENGADILAN NEGRI
B. PENGADILAN TINGGI NEGRI
2. PERADILAN MILITER :
A. PENGADILAN MILITER
B. PENGADILAN TINGGI MILITER
3. PERADILAN AGAMA :
A. PENGADILAN AGAMA
B. PENGADILAN TINGGI AGAMA
4. PERADILAN TATA USAHA NEGARA :
A. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
B. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
URUTAN II :
MAHKAMAH KONTITUSI INDONESIA
URUTAN III :
KOMISI YUDISIAL
DEFINISI DAN TUGAS :
I. MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung (disingkat MA ) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
• Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
II. MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Sejarah
Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
• Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
III. KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.
Tujuan Komisi Yudisial
1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
• Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
• Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
TUGAS PKN
Di Susun Oleh :
Nama : M HABIL EFRIZAL
Kelas : X-4
MAN 1 PEKANBARU
Oleh : M.Habil Efrizal, X,4
STRUKTUR LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
URUTAN I :
MAHKAMAH AGUNG RI
MAHKAMAH AGUNG TERDIRI DARI 4 PENGADILAN YAITU:
1. PERADILAN UMUM :
A. PENGADILAN NEGRI
B. PENGADILAN TINGGI NEGRI
2. PERADILAN MILITER :
A. PENGADILAN MILITER
B. PENGADILAN TINGGI MILITER
3. PERADILAN AGAMA :
A. PENGADILAN AGAMA
B. PENGADILAN TINGGI AGAMA
4. PERADILAN TATA USAHA NEGARA :
A. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
B. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
URUTAN II :
MAHKAMAH KONTITUSI INDONESIA
URUTAN III :
KOMISI YUDISIAL
DEFINISI DAN TUGAS :
I. MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung (disingkat MA ) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
• Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
II. MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Sejarah
Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
• Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
III. KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.
Tujuan Komisi Yudisial
1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
• Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
• Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
TUGAS PKN
Di Susun Oleh :
Nama : M HABIL EFRIZAL
Kelas : X-4
MAN 1 PEKANBARU
Tugas PKN #3
Lembaga Peradilan
Oleh : Wardatul AKmam, X.1
I . MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban dan wewenang :
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya pada saat ini adalah Bagir Manan.
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
A. PERADILAN UMUM
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
Pembaharuan Lembaga Peradilan
Reformasi hukum di bidang lembaga hukum menyeruakdalam penerapan system peradilan satu atap di Indonesia yang melahirkan amandemen UUD 1945 yakni pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Ke-empat lembaga peradilan tersebut berpuncak di Mahkamah Agung, baik dalam hal teknis yudisialnya maupun non teknis yudisialnya. Adapun strata ke-empat lembaga tersebut adalah :
a. Lingkungan peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
b. Lingkungan peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI. Adapun Pengadilan Agama yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasar Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah, seadangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
c. Lingkungan Peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
d. Lingkungan peradilan tata usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
II. MAHKAMAH KONSTITUSI
MAHKAMAH Konstitusi adalah institusi baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Institusi ini diadakan setelah dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tepatnya diatur dalam pasal 24 ayat 2 yang menyatakan ''kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
Oleh karena itu, dalam membicarakan kedudukan dan peranan MK dalam sitem ketatanegaraan Indonesia saat ini tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu meninjau sistem ketatanegaraan yang berlaku sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 itu.
Perubahan fundamental yang terjadi setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 adalah berubahnya struktur dan mekanisme kerja lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni sistem yang bercorak vertical-hierakis menjadi horizontal-hierakis. Dalam sistem lama, yakni sistem yang bercorak vertical hierakis itu, lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia disusun secara vertikal dan bertingkat dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berada di struktur dan kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Di bawahnya terdapat sejumlah lembaga negara, yakni presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) yang kedudukannya sederajat dan masing-masing diberi status sebagai lembaga tinggi negara.
MPR diberi kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara karena (MPR) dikonstruksikan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR secara hipotetik dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat adalah keanggotaan MPR itu terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat, maka kepadanya diberi kekuasaan yang hampir tak terbatas yaitu sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Selanjutnya oleh karena MPR adalah pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat berarti seluruh kekuasaan dalam negara terpusat di MPR. Dengan kata lain, MPR-lah sumber dari seluruh kekuasaan yang ada di dalam negara. Dari sini kekuasaan itu dibagi-bagikan kepada lembaga-lembaga tinggi negara tadi, yakni Presiden, DPR, DPA, MA, dan BPK.
Inilah alasan sistem ketatanegaraan Indonesisa sebelum dilakukan amandemen pertama terhadap UUD 1945 juga disebut sebagai sistem ketatanegaraan dengan supremasi MPR atau sistem pembagian kekuasaan (division of power). Dengan kekuasaan yang besar itu dalam praktiknya, MPR bisa berada di atas Undang-Undang Dasar atau bahkan MPR sama dengan negara itu sendiri.
Atribut Kedaulatan Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, keadaan itu berubah sama sekali. Tidak ada kualifikasi lembaga-lembaga negara ke dalam lembaga tertiggi dan tinggi negara. Semua lembaga negara kedudukannya sederajat. Lembaga-lembaga negara itu sesuai dengan fungsi-fungsinya. Memperoleh kedudukan dan kekuasaannya dari atau berdasarkan UUD dan pada saat yang sama dibatasi oleh UUD.
Dalam hal ini UUD 1945 yang telah mengalami perubahan atau amandemen itu. Kedaulatan rakyat tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada satu lembaga melainkan oleh UUD. Atribut kedaulatan itu disebar kepada lembaga-lembaga negara yang ada.
Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang oleh UUD 1945 (yang telah diamandemen) diberi pengertian kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Makna kata-kata ''menegakkan hukum dan keadilan'' tersebut adalah berkait erat dengan paham negara hukum (rule of law).
Paham inilah yang dianut di Indonesia. Secara tegas oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan ''Indonesia adalah negara hukum''. Sejauh ini diketahui ada tiga prinsip dasar yang berlaku dalam tiap negara hukum, yakni supremacy of law (supremasi hukum), equality before law (persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum), due process of law (penegakan hukum yang tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum dengan melanggar hak-hak asasi manusia). Dari ketiga prinsip inilah kemudian diturunkan ciri-ciri yang secara umum digunakan sebagai indikator bahwa suatu negara menganut paham negara hukum, yakni adanya legalitas dalam arti hukum bahwa tindakan negara maupun warga negara harus didasarkan atas dan melalui hukum.
Adanya pemisahan kekuasaan dalam negara, dalam arti bahwa kekuasaan negara itu tidak terpusat di satu tangan. Adanya kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka, dan adanya jaminan atau peradilan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Selain itu, ciri ini harus ada dalam konstitusi atau undang-undag suatu negara yang menganut paham negara hukum. Oleh karena konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang meladasi keseluruhan sistem hukum yang berlaku di suatu negara yang menganut paham negara hukum, maka "menegakkan hukum dan keadilan" adalah berarti menegakkan ketiga prinsip itu dalam kehidupan bernegara.
Hal itu baru bisa dicapai, terutama apabila seluruh ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara benar-benar mengacu dan tidak bertentangan dengan konstitusi atau UUD yang berlaku di negara itu. Ini sesungguhnya yang menjadi tugas utama Mahkamah Konstitusi yakni menjaga atau menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum. Oleh karena itu, betapapun beragamnya kekuasaan untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum ini telah menjadi ciri umum yang berlaku di setiap negara yang memiliki MK dalam sistem ketatanegaraannya, terlepas dari soal apakah lembaga itu secara tegas disebut MK atau diberi sebutan lainnya.
UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk melakukan pengujian secara material undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang sengketa pemilihan umum, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden. (Pasal 24 C ayat 1 dan 2).
Kalau diperhatikan secara seksama, keseluruhan kewenangan yang dimiliki oleh MK itu, dalam arti luas sesungguhnya bisa dikembalikan kepada upaya menjaga tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Hubungan MK dan MA Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah hubungan MK dan MA. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Ketentuan ini secara implisit menunjukkan maksud pembentuk UUD untuk memberikan peran kepada MA sebagai penegak hukum dan keadilan tertinggi untuk persoalan yang lebih merupakan persoalan hukum sehari-hari.
Sementara kewenangan MK adalah lebih ditujukan terhadap persoalan-persoalan yang langsung berkaitan dengan UUD. Namun, pada analisis terakhir, keduanya adalah sama-sama bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam paham negara hukum. Uraian di atas menunjukkan pengertian bahwa ada perbedaan yang mendasar antara ruang lingkup yang terkandung dalam pengertian kekuasaan kehakiman sebelum dan sesudah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Sebelum amandemen, tampak bahwa pengertian kekuasaan kehakiman diartikan terbatas pada upaya menegakkan hukum dan keadilan atas masalah-masalah yang tercakup dalam empat lingkungan peradilan (peradilan umum, peradilan militer, agama, dan peradilan tata usaha negara).
Sementara setelah amandemen, pengertian menegakkan hukum dan keadilan menjadi lebih luas. Bukan hanya meliputi soal-soal yang termasuk dalam "wilayah" empat lingkungan peradilan tadi, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum. Bersamaan dengan itu, UUD 1945 juga membagi kewenangan yang ada di dalam kekuasaan kehakiman itu.
Terhadap persoalan-persoalan yang berada dalam ruang lingkup lingkungan peradilan umum, militer, agama dan tata usaha negara, wewenangnya diberikan kepada MA dan pengadilan-pengadilan yang ada di bawahnya. Sedangkan terhadap persoalan-persoalan yang langsung berhubungan dengan UUD kewenangannya diberikan kepada MK.
Perbedaan lainnya, sebagaimana tampak dalam uraian di awal tulisan ini, adalah kerangka teoretisnya. Sebelum amandemen, kedudukan kekuasaan kehakiman adalah diturunkan dari atau sebagai bagian dari pendistribusian kekuasaan yang diberikan oleh MPR (yang dengan demikian sesungguhnya berarti bertentangan dengan penjelasan UUD 1945 tetapi sekaligus juga bertentangan dengan hakikat kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang menganut paham negara hukum yang menghendaki kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka).
Setelah amandemen, kekuasaan kehakiman benar-benar diberi kualitas sebagai kekuasaan yang merdeka dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip negara hukum dan kewenangan itu langsung diperoleh dari UUD, bukan dari lembaga lain yang dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi.
Peranan MK sebagai institusi yang menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum juga dapat dilihat dalam konteks sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945. Diketahui empat ciri yang lazim ditemukan dalam sistem ini, yakni adanya masa jabatan presiden yang bersifat pasti (fixed executive system atau fixed term). Kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan, adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances), serta adanya mekanisme impeachment.
Sebagaimana dimaklumi, dalam sistem presidensial, impeachment dikatakan sebagai exceptional clause terhadap syarat fixed term. Maksudnya, pada dasarnya dalam sistem ini seorang presiden tidak dapat diberhentikan di tengah jalan atau sebelum masa jabatannya habis, sebab ia dipilih langsung oleh rakyat. Namun, sesuai dengan prinsip supremacy of law dan eguality before law, ia tetap bisa diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan dalam UUD.
Tetapi proses pemberhentian itu sendiri juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya eguality before the law dan due process of law. Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan seorang presiden bersalah, ia tidak bisa diberhentikan. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah MK.
III. KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.
Tujuan Komisi Yudisial
1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
* Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
* Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
[sunting] Anggota
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial meemgang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Saat ini Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:
* M. Busyro Muqoddas (Ketua)
* Thahir Saimima
* Irawady Joenoes
* Soekotjo Soeparto
* Chatamarrasjid
* Zainal Arifin
* Mustafa Abdullah
Oleh : Wardatul AKmam, X.1
I . MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban dan wewenang :
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya pada saat ini adalah Bagir Manan.
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
A. PERADILAN UMUM
Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
Pembaharuan Lembaga Peradilan
Reformasi hukum di bidang lembaga hukum menyeruakdalam penerapan system peradilan satu atap di Indonesia yang melahirkan amandemen UUD 1945 yakni pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Ke-empat lembaga peradilan tersebut berpuncak di Mahkamah Agung, baik dalam hal teknis yudisialnya maupun non teknis yudisialnya. Adapun strata ke-empat lembaga tersebut adalah :
a. Lingkungan peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
b. Lingkungan peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI. Adapun Pengadilan Agama yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasar Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah, seadangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
c. Lingkungan Peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
d. Lingkungan peradilan tata usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
II. MAHKAMAH KONSTITUSI
MAHKAMAH Konstitusi adalah institusi baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Institusi ini diadakan setelah dilakukannya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tepatnya diatur dalam pasal 24 ayat 2 yang menyatakan ''kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
Oleh karena itu, dalam membicarakan kedudukan dan peranan MK dalam sitem ketatanegaraan Indonesia saat ini tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu meninjau sistem ketatanegaraan yang berlaku sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 itu.
Perubahan fundamental yang terjadi setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 adalah berubahnya struktur dan mekanisme kerja lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni sistem yang bercorak vertical-hierakis menjadi horizontal-hierakis. Dalam sistem lama, yakni sistem yang bercorak vertical hierakis itu, lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia disusun secara vertikal dan bertingkat dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berada di struktur dan kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Di bawahnya terdapat sejumlah lembaga negara, yakni presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) yang kedudukannya sederajat dan masing-masing diberi status sebagai lembaga tinggi negara.
MPR diberi kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara karena (MPR) dikonstruksikan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR secara hipotetik dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat adalah keanggotaan MPR itu terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat, maka kepadanya diberi kekuasaan yang hampir tak terbatas yaitu sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Selanjutnya oleh karena MPR adalah pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat berarti seluruh kekuasaan dalam negara terpusat di MPR. Dengan kata lain, MPR-lah sumber dari seluruh kekuasaan yang ada di dalam negara. Dari sini kekuasaan itu dibagi-bagikan kepada lembaga-lembaga tinggi negara tadi, yakni Presiden, DPR, DPA, MA, dan BPK.
Inilah alasan sistem ketatanegaraan Indonesisa sebelum dilakukan amandemen pertama terhadap UUD 1945 juga disebut sebagai sistem ketatanegaraan dengan supremasi MPR atau sistem pembagian kekuasaan (division of power). Dengan kekuasaan yang besar itu dalam praktiknya, MPR bisa berada di atas Undang-Undang Dasar atau bahkan MPR sama dengan negara itu sendiri.
Atribut Kedaulatan Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, keadaan itu berubah sama sekali. Tidak ada kualifikasi lembaga-lembaga negara ke dalam lembaga tertiggi dan tinggi negara. Semua lembaga negara kedudukannya sederajat. Lembaga-lembaga negara itu sesuai dengan fungsi-fungsinya. Memperoleh kedudukan dan kekuasaannya dari atau berdasarkan UUD dan pada saat yang sama dibatasi oleh UUD.
Dalam hal ini UUD 1945 yang telah mengalami perubahan atau amandemen itu. Kedaulatan rakyat tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada satu lembaga melainkan oleh UUD. Atribut kedaulatan itu disebar kepada lembaga-lembaga negara yang ada.
Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang oleh UUD 1945 (yang telah diamandemen) diberi pengertian kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Makna kata-kata ''menegakkan hukum dan keadilan'' tersebut adalah berkait erat dengan paham negara hukum (rule of law).
Paham inilah yang dianut di Indonesia. Secara tegas oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan ''Indonesia adalah negara hukum''. Sejauh ini diketahui ada tiga prinsip dasar yang berlaku dalam tiap negara hukum, yakni supremacy of law (supremasi hukum), equality before law (persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum), due process of law (penegakan hukum yang tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum dengan melanggar hak-hak asasi manusia). Dari ketiga prinsip inilah kemudian diturunkan ciri-ciri yang secara umum digunakan sebagai indikator bahwa suatu negara menganut paham negara hukum, yakni adanya legalitas dalam arti hukum bahwa tindakan negara maupun warga negara harus didasarkan atas dan melalui hukum.
Adanya pemisahan kekuasaan dalam negara, dalam arti bahwa kekuasaan negara itu tidak terpusat di satu tangan. Adanya kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka, dan adanya jaminan atau peradilan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Selain itu, ciri ini harus ada dalam konstitusi atau undang-undag suatu negara yang menganut paham negara hukum. Oleh karena konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang meladasi keseluruhan sistem hukum yang berlaku di suatu negara yang menganut paham negara hukum, maka "menegakkan hukum dan keadilan" adalah berarti menegakkan ketiga prinsip itu dalam kehidupan bernegara.
Hal itu baru bisa dicapai, terutama apabila seluruh ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara benar-benar mengacu dan tidak bertentangan dengan konstitusi atau UUD yang berlaku di negara itu. Ini sesungguhnya yang menjadi tugas utama Mahkamah Konstitusi yakni menjaga atau menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum. Oleh karena itu, betapapun beragamnya kekuasaan untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum ini telah menjadi ciri umum yang berlaku di setiap negara yang memiliki MK dalam sistem ketatanegaraannya, terlepas dari soal apakah lembaga itu secara tegas disebut MK atau diberi sebutan lainnya.
UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk melakukan pengujian secara material undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang sengketa pemilihan umum, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden. (Pasal 24 C ayat 1 dan 2).
Kalau diperhatikan secara seksama, keseluruhan kewenangan yang dimiliki oleh MK itu, dalam arti luas sesungguhnya bisa dikembalikan kepada upaya menjaga tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Hubungan MK dan MA Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah hubungan MK dan MA. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Ketentuan ini secara implisit menunjukkan maksud pembentuk UUD untuk memberikan peran kepada MA sebagai penegak hukum dan keadilan tertinggi untuk persoalan yang lebih merupakan persoalan hukum sehari-hari.
Sementara kewenangan MK adalah lebih ditujukan terhadap persoalan-persoalan yang langsung berkaitan dengan UUD. Namun, pada analisis terakhir, keduanya adalah sama-sama bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam paham negara hukum. Uraian di atas menunjukkan pengertian bahwa ada perbedaan yang mendasar antara ruang lingkup yang terkandung dalam pengertian kekuasaan kehakiman sebelum dan sesudah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Sebelum amandemen, tampak bahwa pengertian kekuasaan kehakiman diartikan terbatas pada upaya menegakkan hukum dan keadilan atas masalah-masalah yang tercakup dalam empat lingkungan peradilan (peradilan umum, peradilan militer, agama, dan peradilan tata usaha negara).
Sementara setelah amandemen, pengertian menegakkan hukum dan keadilan menjadi lebih luas. Bukan hanya meliputi soal-soal yang termasuk dalam "wilayah" empat lingkungan peradilan tadi, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum. Bersamaan dengan itu, UUD 1945 juga membagi kewenangan yang ada di dalam kekuasaan kehakiman itu.
Terhadap persoalan-persoalan yang berada dalam ruang lingkup lingkungan peradilan umum, militer, agama dan tata usaha negara, wewenangnya diberikan kepada MA dan pengadilan-pengadilan yang ada di bawahnya. Sedangkan terhadap persoalan-persoalan yang langsung berhubungan dengan UUD kewenangannya diberikan kepada MK.
Perbedaan lainnya, sebagaimana tampak dalam uraian di awal tulisan ini, adalah kerangka teoretisnya. Sebelum amandemen, kedudukan kekuasaan kehakiman adalah diturunkan dari atau sebagai bagian dari pendistribusian kekuasaan yang diberikan oleh MPR (yang dengan demikian sesungguhnya berarti bertentangan dengan penjelasan UUD 1945 tetapi sekaligus juga bertentangan dengan hakikat kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang menganut paham negara hukum yang menghendaki kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka).
Setelah amandemen, kekuasaan kehakiman benar-benar diberi kualitas sebagai kekuasaan yang merdeka dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip negara hukum dan kewenangan itu langsung diperoleh dari UUD, bukan dari lembaga lain yang dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi.
Peranan MK sebagai institusi yang menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum juga dapat dilihat dalam konteks sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945. Diketahui empat ciri yang lazim ditemukan dalam sistem ini, yakni adanya masa jabatan presiden yang bersifat pasti (fixed executive system atau fixed term). Kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan, adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances), serta adanya mekanisme impeachment.
Sebagaimana dimaklumi, dalam sistem presidensial, impeachment dikatakan sebagai exceptional clause terhadap syarat fixed term. Maksudnya, pada dasarnya dalam sistem ini seorang presiden tidak dapat diberhentikan di tengah jalan atau sebelum masa jabatannya habis, sebab ia dipilih langsung oleh rakyat. Namun, sesuai dengan prinsip supremacy of law dan eguality before law, ia tetap bisa diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan dalam UUD.
Tetapi proses pemberhentian itu sendiri juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya eguality before the law dan due process of law. Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan seorang presiden bersalah, ia tidak bisa diberhentikan. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah MK.
III. KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.
Tujuan Komisi Yudisial
1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
* Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
* Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
[sunting] Anggota
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial meemgang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Saat ini Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:
* M. Busyro Muqoddas (Ketua)
* Thahir Saimima
* Irawady Joenoes
* Soekotjo Soeparto
* Chatamarrasjid
* Zainal Arifin
* Mustafa Abdullah
Tugas PKN #1
LEMBAGA PERADILAN
Oleh : Wahyu, X.4
Apa pengertian dari lembaga peradilan? Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Suara Terbanyak Pengadilan umum di Indonesia terdiri dari 3 bagian yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi adalah Pengadilan tingkat banding sedangkan Mahkamah agung adalah lanjutatan dari pengadilan tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam pelaksanaan tugasnya yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. Ketiga bagian unsur ini sangatlah terkait satu dengan yang lainnya.Baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung dalam proses Pengadilan di Indonesia. Setiap tingkatan dari Pengadilan itu mempunyai fungsi yang berbeda dalam menyelesaikan permasalahan yang diangkat ke Pengadilan. Tergantung rumitnya suatu permasalahan yang akan diselesaikan. Begitu juga dengan hakim yang akan memutuskan perkara.
Saturday, 28 August, 2010, 11:24 AM
From:
This sender is DomainKeys verified
"Wahyu Fredy"
Add sender to Contacts
To:
atikahermansyah@yahoo.com
Oleh : Wahyu, X.4
Apa pengertian dari lembaga peradilan? Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Suara Terbanyak Pengadilan umum di Indonesia terdiri dari 3 bagian yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi adalah Pengadilan tingkat banding sedangkan Mahkamah agung adalah lanjutatan dari pengadilan tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam pelaksanaan tugasnya yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. Ketiga bagian unsur ini sangatlah terkait satu dengan yang lainnya.Baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung dalam proses Pengadilan di Indonesia. Setiap tingkatan dari Pengadilan itu mempunyai fungsi yang berbeda dalam menyelesaikan permasalahan yang diangkat ke Pengadilan. Tergantung rumitnya suatu permasalahan yang akan diselesaikan. Begitu juga dengan hakim yang akan memutuskan perkara.
Saturday, 28 August, 2010, 11:24 AM
From:
This sender is DomainKeys verified
"Wahyu Fredy"
Add sender to Contacts
To:
atikahermansyah@yahoo.com
Nama - nama yang sudah mengirimkan tugas PKN tentang Lembaga Peradilan
X.1
Irma Trisnawati
Istadina
Khairunnisa Aulia
Nurin Nuryani
Rahmayeti
Raidah Adilla
Rasyida Darman
Vita Febri Artanti
Vita Nofta Lesa
Wardatul Akmam
Zara Anisya Fahmi
X.2
Afdol Zikri
Anastasy sARAH
Budi Mulia
Destri Yani
Dinda Okta Dwi
Dwi Wulan Dini
Fatihur Rahim
Khairani Syafrin
Lulu Dea
M. Ryzki Maulana
Nusaibah
Pahmus Siddik
Rika Apdaroni
Said Abdul Jamal
Salahuddin F.
Sriayu Novitriani
Ummi Padilla
Weni Alpionita
Widia Ratna Mayasari
Yosara Sri Zalifa
X.3
Egi Fitrah Wahyudi
Erna Marlisa
Essy Fitriana
Ferlinda Rezita
M. Iqbal Fattrah
Natasha Amelia
Rahmi Yulia
Rawdhatul Fitri
Rian Agus
Sanny Rinaldi
Sumiati
Syarifah Aini
Tengku Nur Azizah
X.4
Cahyu Dina
Cicyk Sundari
Dewi Purnamasari
Edo Fernando
Fitri Wulandari
Friska Melya
M. Habil Efrizal
Iis Ftmala
Jodhi Aqila
Julia Rahma
Khairini Syafrin
Lutfi Akmal
M.Hafidz Hasan
Mazidah
M. Fajri Prasetyo
M. Yaslan
Nurul Atikah
Putri Amborowati
Rati Parwati
Reda Novianti
Siti Nurjannah
Wahyu Wicaksono
X.5
Bintang Pertiwi
Dewi Nur Fadillah ?
Dona Nurmala
Dwi Maulidya
Fani Anggraini
Fitri Habibah
Hasnawati
Iqbal Darma
M.Arlan Hidayatullah
Maisara
Mira Afni
M.Tri Dariyo
Nur Elza Anggraini
Riska Mawadda
Rona Elfiza
Sakinah Putri
Vica Atmanita ?
Irma Trisnawati
Istadina
Khairunnisa Aulia
Nurin Nuryani
Rahmayeti
Raidah Adilla
Rasyida Darman
Vita Febri Artanti
Vita Nofta Lesa
Wardatul Akmam
Zara Anisya Fahmi
X.2
Afdol Zikri
Anastasy sARAH
Budi Mulia
Destri Yani
Dinda Okta Dwi
Dwi Wulan Dini
Fatihur Rahim
Khairani Syafrin
Lulu Dea
M. Ryzki Maulana
Nusaibah
Pahmus Siddik
Rika Apdaroni
Said Abdul Jamal
Salahuddin F.
Sriayu Novitriani
Ummi Padilla
Weni Alpionita
Widia Ratna Mayasari
Yosara Sri Zalifa
X.3
Egi Fitrah Wahyudi
Erna Marlisa
Essy Fitriana
Ferlinda Rezita
M. Iqbal Fattrah
Natasha Amelia
Rahmi Yulia
Rawdhatul Fitri
Rian Agus
Sanny Rinaldi
Sumiati
Syarifah Aini
Tengku Nur Azizah
X.4
Cahyu Dina
Cicyk Sundari
Dewi Purnamasari
Edo Fernando
Fitri Wulandari
Friska Melya
M. Habil Efrizal
Iis Ftmala
Jodhi Aqila
Julia Rahma
Khairini Syafrin
Lutfi Akmal
M.Hafidz Hasan
Mazidah
M. Fajri Prasetyo
M. Yaslan
Nurul Atikah
Putri Amborowati
Rati Parwati
Reda Novianti
Siti Nurjannah
Wahyu Wicaksono
X.5
Bintang Pertiwi
Dewi Nur Fadillah ?
Dona Nurmala
Dwi Maulidya
Fani Anggraini
Fitri Habibah
Hasnawati
Iqbal Darma
M.Arlan Hidayatullah
Maisara
Mira Afni
M.Tri Dariyo
Nur Elza Anggraini
Riska Mawadda
Rona Elfiza
Sakinah Putri
Vica Atmanita ?
Selasa, 21 September 2010
NILAI dan NORMA
A. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4936769801350312539
Beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat :
a. Nilai Agama
b. Nilai Hati nurani manusia
c. Nilai Adat istiadat dan budaya
d. Nilai Pancasila
B. Pengertian Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama :
Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan :
Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan :
Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
d. Norma Hukum :
Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4936769801350312539
Beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat :
a. Nilai Agama
b. Nilai Hati nurani manusia
c. Nilai Adat istiadat dan budaya
d. Nilai Pancasila
B. Pengertian Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama :
Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan :
Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan :
Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
d. Norma Hukum :
Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Senin, 20 September 2010
Nama-nama yang sudah mengumpulkan tugas PKN
Putri Amborowati 20 September 2010
Cahyudina 20 September 2010
Cicyk Sundari 20 September 2010
Reda Novianti 20 September 2010
Sakinah Putri 20 September 2010
Mai Sarah 20 September 2010
Ayu Novitriani 20 September 2010
Erna Marlisa X.3 20 September 2010
Said Abd Jamal X.2 19 September 2010
Egi X.3 19 September 2010
Iqbal Fitrah X.3 19 September 2010
Luthfi Akmal X.4 19 September 2010
Edo Fernando X.4 19 September 2010
Mirwiya Afni 19 September 2010
Hasnawati 17 September 2010
Fani Anggraini X.5 16 September 2010
Raidah Adilla 16 September 2010
Sany Rinaldi X.3 15 September 2010
Rona Elviza X.5 15 September 2010
Bintang Pertiwi X.5 15 September 2010
Fitri Habibah 14 September
Iis Fatma sari X.4 14 September 2010
Fatihurrahim X.2 13 september 2010
M. Hafidz Hasan X.4 5 September 2010
Fitri Wulandari X.4 5 September 2010
Vita Nofta Lessa X.1 1 September 2010
Vita Febri Artanti X.1 1 September 2010
Nurul Atikah 1 September 2010
M. Fajri Prasetyo 29 Agustus 2010
Dinda Okta Dwi Yanti X.2 29 Agustus 2010
Wardatul Akmam X.1 29 Agustus 2010
M. Habil Efrizal X.4 28 Agustus 2010
Wahyu Fredy 28 Agustus 2010
Cahyudina 20 September 2010
Cicyk Sundari 20 September 2010
Reda Novianti 20 September 2010
Sakinah Putri 20 September 2010
Mai Sarah 20 September 2010
Ayu Novitriani 20 September 2010
Erna Marlisa X.3 20 September 2010
Said Abd Jamal X.2 19 September 2010
Egi X.3 19 September 2010
Iqbal Fitrah X.3 19 September 2010
Luthfi Akmal X.4 19 September 2010
Edo Fernando X.4 19 September 2010
Mirwiya Afni 19 September 2010
Hasnawati 17 September 2010
Fani Anggraini X.5 16 September 2010
Raidah Adilla 16 September 2010
Sany Rinaldi X.3 15 September 2010
Rona Elviza X.5 15 September 2010
Bintang Pertiwi X.5 15 September 2010
Fitri Habibah 14 September
Iis Fatma sari X.4 14 September 2010
Fatihurrahim X.2 13 september 2010
M. Hafidz Hasan X.4 5 September 2010
Fitri Wulandari X.4 5 September 2010
Vita Nofta Lessa X.1 1 September 2010
Vita Febri Artanti X.1 1 September 2010
Nurul Atikah 1 September 2010
M. Fajri Prasetyo 29 Agustus 2010
Dinda Okta Dwi Yanti X.2 29 Agustus 2010
Wardatul Akmam X.1 29 Agustus 2010
M. Habil Efrizal X.4 28 Agustus 2010
Wahyu Fredy 28 Agustus 2010
Kamis, 26 Agustus 2010
TUGAS PKN Kelas X1, X2, X3, X4, X5
Lembaga peradilan Indonesia
I. Mahkamah Agung RI
1. Peradilan Umum :
A. Pengadilan Negri
B. Pengadilan Tinggi Negeri
2. Peradilan Militer :
A. Pengadilan militer
B. Pengadilan tinggi militer
3. Peradilan agama
A. Pengadilan agama
B. Pengadilan tinggi agama
4. Peradilan tata usaha negara :
A. Pengadilan tata usaha negara
B. Pengadilan tinggi tata usaha negara
II. Mahkamah Konstitusi Indonesia
III. Komisi Yudisial
Cari :
a. Definisi
b. Struktur Organisasi
c. Tugas / wewenang / kekuasaan
Tugas dikirim ke : atikahermansyah@yahoo.com
I. Mahkamah Agung RI
1. Peradilan Umum :
A. Pengadilan Negri
B. Pengadilan Tinggi Negeri
2. Peradilan Militer :
A. Pengadilan militer
B. Pengadilan tinggi militer
3. Peradilan agama
A. Pengadilan agama
B. Pengadilan tinggi agama
4. Peradilan tata usaha negara :
A. Pengadilan tata usaha negara
B. Pengadilan tinggi tata usaha negara
II. Mahkamah Konstitusi Indonesia
III. Komisi Yudisial
Cari :
a. Definisi
b. Struktur Organisasi
c. Tugas / wewenang / kekuasaan
Tugas dikirim ke : atikahermansyah@yahoo.com
Senin, 23 Agustus 2010
Hasil UH 1 PKN Kelas X 4
Tuntas :
Yona Yuliandari : 88
M. Hafidz HAsan : 76
Zikri Habibi : 76
Remedial :
Cicyk Sundari : 72
Eta perhani : 72
M. Fajri Prasetyo : 68
Siti Nurjannah : 48
Rati Perwati : 28
Bagi yang namanya belum tercantum harap secepatnya mengumpulkan tugas Power Point
Yona Yuliandari : 88
M. Hafidz HAsan : 76
Zikri Habibi : 76
Remedial :
Cicyk Sundari : 72
Eta perhani : 72
M. Fajri Prasetyo : 68
Siti Nurjannah : 48
Rati Perwati : 28
Bagi yang namanya belum tercantum harap secepatnya mengumpulkan tugas Power Point
Kamis, 19 Agustus 2010
Hasil UH 1 PKN Kelas X 5
Remedial :
Ahmad Juhaini
Fitri Habibah
Hasnawati
Mira Afriani
Niko Nuradim
Novika Supianti
Siti Alayna
Suci Setya Ningrum
Note : Bagi yang namanya belum tercantum harap secepatnya mengumpulkan tugas
Ahmad Juhaini
Fitri Habibah
Hasnawati
Mira Afriani
Niko Nuradim
Novika Supianti
Siti Alayna
Suci Setya Ningrum
Note : Bagi yang namanya belum tercantum harap secepatnya mengumpulkan tugas
Hasil UH 1 PKN Kelas X 1
Remedial :
Abdi Setiawan
Aprian Chandra
Aulia Agustina
Desi Rahmayanti
Destri Anriyana
Juadi Arfi
Khairunnisa Aulia
M.Fuady
Nurin Nuryani
Putri Aminah
Raidah Adilla
Rasyida Darman
Rezty Mutiara
Utsman
Vita Nofta
Yanny Sartika
Zara Anisya
Note : Bagi yang namanya belum tercantum harap secepatnya mengumpulkan tugas
Abdi Setiawan
Aprian Chandra
Aulia Agustina
Desi Rahmayanti
Destri Anriyana
Juadi Arfi
Khairunnisa Aulia
M.Fuady
Nurin Nuryani
Putri Aminah
Raidah Adilla
Rasyida Darman
Rezty Mutiara
Utsman
Vita Nofta
Yanny Sartika
Zara Anisya
Note : Bagi yang namanya belum tercantum harap secepatnya mengumpulkan tugas
Senin, 02 Agustus 2010
TERJADINYA NEGARA
Pengertian Negara : a. Menurut Gorge Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
b. Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Mr. Kranerburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
d. Roger. F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
e. Prof. R. Djolosoetrono Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama. f. Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
g. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh. h. Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. i.
N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara Hal-hal yang diseldiki dan dipelajari dalam Ilmu Negara, antara lain : a. Usal Usul berdirinya negara b. Lenyap dan munculnya negara c. Unsur-unsur negara d. Perkembangan dan perjalanan negara e. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh ngara, dan f. Jenis atau bentuk-bentuk dari negara pada umumnya. Ilmu negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga bersifat abstrak, teoritis, dan universal. Negara sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann dalam bukunya Over De Theorie van Eeen Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit. Sifat Hakekat Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekan negara mencakup hal-hal sebagai berikut : a. Sifat memaksa b. Sifat monopoli c. Sifat mencakup semua Terjadinya negara terbagi atas : a. Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari : a) Suku / persekutuan masyarakat b) Kerajaan c) Negara Nasional d) Negara Demokrasi b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari : a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara c. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut : a) Occupatie (pendudukan) b) Fusi (Peleburan) c) Accesie (Penaikan) d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan) e) Proclamation (Proklamasi) f) Innovation (Pembentukan baru) g) Separatisme (Pemisahan) d. Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain : a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas. b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles. d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino Tujuan Negara : Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut : a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain : a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial; b. Roger F. SoltaPengertian Negara : a. Menurut Gorge Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu b. Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. c. Mr. Kranerburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. d. Roger. F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat. e. Prof. R. Djolosoetrono Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama. f. Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan). g. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh. h. Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. i. N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya. Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara Hal-hal yang diseldiki dan dipelajari dalam Ilmu Negara, antara lain : a. Usal Usul berdirinya negara b. Lenyap dan munculnya negara c. Unsur-unsur negara d. Perkembangan dan perjalanan negara e. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh ngara, dan f. Jenis atau bentuk-bentuk dari negara pada umumnya. Ilmu negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga bersifat abstrak, teoritis, dan universal. Negara sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann dalam bukunya Over De Theorie van Eeen Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit. Sifat Hakekat Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekan negara mencakup hal-hal sebagai berikut : a. Sifat memaksa b. Sifat monopoli c. Sifat mencakup semua Terjadinya negara terbagi atas : a. Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari : a) Suku / persekutuan masyarakat b) Kerajaan c) Negara Nasional d) Negara Demokrasi b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari : a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara c. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut : a) Occupatie (pendudukan) b) Fusi (Peleburan) c) Accesie (Penaikan) d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan) e) Proclamation (Proklamasi) f) Innovation (Pembentukan baru) g) Separatisme (Pemisahan) d. Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain : a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas. b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles. d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino Tujuan Negara : Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut : a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain : a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial; b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. u yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
b. Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Mr. Kranerburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
d. Roger. F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
e. Prof. R. Djolosoetrono Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama. f. Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
g. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh. h. Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. i.
N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara Hal-hal yang diseldiki dan dipelajari dalam Ilmu Negara, antara lain : a. Usal Usul berdirinya negara b. Lenyap dan munculnya negara c. Unsur-unsur negara d. Perkembangan dan perjalanan negara e. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh ngara, dan f. Jenis atau bentuk-bentuk dari negara pada umumnya. Ilmu negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga bersifat abstrak, teoritis, dan universal. Negara sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann dalam bukunya Over De Theorie van Eeen Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit. Sifat Hakekat Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekan negara mencakup hal-hal sebagai berikut : a. Sifat memaksa b. Sifat monopoli c. Sifat mencakup semua Terjadinya negara terbagi atas : a. Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari : a) Suku / persekutuan masyarakat b) Kerajaan c) Negara Nasional d) Negara Demokrasi b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari : a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara c. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut : a) Occupatie (pendudukan) b) Fusi (Peleburan) c) Accesie (Penaikan) d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan) e) Proclamation (Proklamasi) f) Innovation (Pembentukan baru) g) Separatisme (Pemisahan) d. Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain : a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas. b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles. d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino Tujuan Negara : Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut : a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain : a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial; b. Roger F. SoltaPengertian Negara : a. Menurut Gorge Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu b. Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. c. Mr. Kranerburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. d. Roger. F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat. e. Prof. R. Djolosoetrono Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama. f. Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan). g. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh. h. Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. i. N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya. Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara Hal-hal yang diseldiki dan dipelajari dalam Ilmu Negara, antara lain : a. Usal Usul berdirinya negara b. Lenyap dan munculnya negara c. Unsur-unsur negara d. Perkembangan dan perjalanan negara e. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh ngara, dan f. Jenis atau bentuk-bentuk dari negara pada umumnya. Ilmu negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga bersifat abstrak, teoritis, dan universal. Negara sebagai organisasi kekuasaan teori ini dianut oleh H.A.Logemann dalam bukunya Over De Theorie van Eeen Stelling Staatsrecht. Dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan ini kemudian diikuti oleh Harold, J. Laski, Max Weber dan Leon Duguit. Sifat Hakekat Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekan negara mencakup hal-hal sebagai berikut : a. Sifat memaksa b. Sifat monopoli c. Sifat mencakup semua Terjadinya negara terbagi atas : a. Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari : a) Suku / persekutuan masyarakat b) Kerajaan c) Negara Nasional d) Negara Demokrasi b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari : a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara c. Terjadinya Negara berdasarkan Fakta. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut : a) Occupatie (pendudukan) b) Fusi (Peleburan) c) Accesie (Penaikan) d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan) e) Proclamation (Proklamasi) f) Innovation (Pembentukan baru) g) Separatisme (Pemisahan) d. Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain : a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas. b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles. d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino Tujuan Negara : Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut : a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain : a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial; b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. u yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
TUJUAN NEGARA
1) Teori Kekuasaan
1. Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.”
Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
1. Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, memertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
1. Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
1. Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
1. Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
2. Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
3. Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
4. Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
5. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
1. penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
3. pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
4. menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme, Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a) Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b) Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut ajaran komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:
Sosialisme
1. usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai
2. masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu
Komunisme
1. menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah
2. sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan
1) Teori Kekuasaan
1. Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.”
Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
1. Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, memertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
1. Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
1. Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
1. Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
2. Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
3. Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
4. Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
5. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
1. penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
3. pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
4. menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme, Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a) Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b) Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut ajaran komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:
Sosialisme
1. usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai
2. masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu
Komunisme
1. menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah
2. sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan
BENTUK NEGARA
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan beaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerja sama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
* Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
* Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
* Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
* Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
* Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik dengan kepala negara sendiri (Presiden), maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
* Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
* Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan beaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerja sama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
* Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
* Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
* Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
* Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
* Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik dengan kepala negara sendiri (Presiden), maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
* Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
* Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Langganan:
Postingan (Atom)