Rabu, 23 Februari 2011

Persamaan Kedudukan Warga Negara ( II. Kedudukan WN & Pewarganegaran di Indonesia )

a. Kedudukan Warga Negara

Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki.
Perbedaan status/kedudukan sebagai wn sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun hankam.

b. Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :

1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
4. Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
5. Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
6. Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
7. Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
8. Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
9. Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
10.Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).

c. Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

a. Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik.
b. Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
c. Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
d. Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.

d. Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

Bertanggungjawab Terhadap :
a. Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
b. Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
c. Hukum dan pemerintahan RI.
d. Usaha pembelaan negara.
e. Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

e. Pewarganegaraan di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
1. Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
2. Kelahiran (asas ius soli),
3. Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
4. Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
5. Pewarganegaraan (naturalisasi),
6. Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
7. Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
8. Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.

Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

f. Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
7. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.

Persamaan Kedudukan Warga Negara ( I. Kewarganegaraan RI )

a. Rakyat Dalam Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal di dlm wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekusaan negara itu

Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.

* Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk & bukan penduduk.

1.Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.

2.Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.

* Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga negara.

1.Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.

2.Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

b. Asas Kewarganegaraan

Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
1. Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki
hak-hak :
1. Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan
menurut Asas :
1. Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
2. Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).

c. Penduduk dan Warga Negara Indonesia

Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara
dan Penduduk :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang.

Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling
tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :

A. Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1. Bangsa Belanda,
2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.

B. Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1. Golongan Cina (Tionghoa), dan
2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).

C. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.