Lembaga peradilan Indonesia
I. Mahkamah Agung RI
1. Peradilan Umum :
A. Pengadilan Negri
B. Pengadilan Tinggi Negeri
2. Peradilan Militer :
A. Pengadilan militer
B. Pengadilan tinggi militer
3. Peradilan agama
A. Pengadilan agama
B. Pengadilan tinggi agama
4. Peradilan tata usaha negara :
A. Pengadilan tata usaha negara
B. Pengadilan tinggi tata usaha negara
II. Mahkamah Konstitusi Indonesia
III. Komisi Yudisial
Cari :
a. Definisi
b. Struktur Organisasi
c. Tugas / wewenang / kekuasaan
Tugas dikirim ke : atikahermansyah@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar