Rabu, 23 Februari 2011

Persamaan Kedudukan Warga Negara ( II. Kedudukan WN & Pewarganegaran di Indonesia )

a. Kedudukan Warga Negara

Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki.
Perbedaan status/kedudukan sebagai wn sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial – budaya maupun hankam.

b. Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :

1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
4. Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
5. Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
6. Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
7. Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
8. Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
9. Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
10.Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).

c. Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

a. Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik.
b. Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
c. Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
d. Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.

d. Tanggungjawab Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

Bertanggungjawab Terhadap :
a. Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
b. Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
c. Hukum dan pemerintahan RI.
d. Usaha pembelaan negara.
e. Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

e. Pewarganegaraan di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia :
1. Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
2. Kelahiran (asas ius soli),
3. Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
4. Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
5. Pewarganegaraan (naturalisasi),
6. Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
7. Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
8. Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.

Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

f. Kehilangan Kewarganegaraan R.I.(UU No.12/2006)

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
7. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.

Persamaan Kedudukan Warga Negara ( I. Kewarganegaraan RI )

a. Rakyat Dalam Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal di dlm wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekusaan negara itu

Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.

* Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk & bukan penduduk.

1.Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.

2.Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.

* Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga negara.

1.Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.

2.Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

b. Asas Kewarganegaraan

Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
1. Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki
hak-hak :
1. Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan
menurut Asas :
1. Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
2. Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).

c. Penduduk dan Warga Negara Indonesia

Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara
dan Penduduk :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang.

Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling
tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :

A. Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1. Bangsa Belanda,
2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.

B. Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1. Golongan Cina (Tionghoa), dan
2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).

C. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

Senin, 10 Januari 2011

Materi PKN Kelas X Semester 2 : DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

KETERKATAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi

1. Pengertian Dasar Negara

Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.

2. Pengertian Konstitusi

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan pemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah “constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.


KONSTITUSI NEGARA

1. PENGERTIAN KONSTITUSI

Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)

Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu ;

a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.

b. Oliver Cromwell
Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.

c. F. Lassalle
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.

d. Prayudi Atmosudirdjo
Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.

Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.

Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;
a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c. Diterima oleh rakyat negara.
d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.

ISI KONSTITUSI NEGARA

1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI

Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.

2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI

Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

Kamis, 16 Desember 2010

Nilai UAS PKN kelas X .4

Adella Permata Sari : 64
Al Furqon Saputera : 74
Alfath Yasin : 68
Atika Nurfi : 66
Cahyu Dina Hasmira : 78
Cicyk Sundari : 78
Dewi Purnama Sari : 62
Edo Fernando : 74
Eta Perhani : 76
Fitri Wulandari : 78
Friska Melya Yolanda : 84
Iis Fatmala Sari : 86
Jodhi Aqila Rafiq : 70
Julia Rahma : 86
Khairini Syafrani : 78
Lutfi Akmal : 42
M Habil Efrizal : 80
M Hafidz Hasan : 62
Mazidah : 82
Muhammad Fajri Prasetyo : 84
Muhammad Yaslan : 70
Mustapa Hadi : 62
Nurul Atikah : 86
Putri Amborowati : 68
Rati Parmawati : 58
Reda Novianto : 84
Rizki Ramadiyah : 78
Siti Nurjanah : 90
Syafira Yunita Annisa : 70
Wahyu Wicaksono Deovia : 68
Yona Yuliandari : 82
Yulius Usman : 80
Zikri Habibi : 84

Nilai UAS PKN kelas X .2

Afdol Zikri : 82
Ainul Fuadi : 82
Anastasya Sarah Z : 70
Astuti Handayani : 76
Budi Mulia : 82
Destri Yani Detri : 84
Dewi Murniati : 82
Dianri Dwi Putra : 80
Dinda Okta Dwi Yanti : 72
Dwi Wulan Dini : 78
Dzakwan Asyhari : 70
Fatihur Rahim : 78
Indah Wahyuni : 76
Khairani Syafrin : 74
Lulu Dea Zahermi : 68
M. Ryzki Maulana : 64
Messa Arhindri : 72
Monalisa : 80
Muhammad Aftar Habiby : 72
Nurmala Sari : 64
Nusaibah : 72
Pahmus Siddik : 74
Rika Apdaroni : 70
Rima Agustinawati : 80
Said Abdul Jamal : 58
Salahuddin Firmansyah : 84
Sriayu Novitriani : 82
Syahrudin : 58
Ummi Fadila : 84
Widia Ratna Mayasari : 82
Yosara Sri Zalira : 78

Nilai UAS PKN kelas X .1

Abdi Setiawan : 76
Afif Abdussalam : 56
Aprian Candra : 72
Aulia Agus Tina : 46
Desi Rahmayanti : 60
Destri Anriyana : 80
Fachri Sandi : 50
Firdaus Alam Budi : 86
Hanny Dwi Putri : 78
Iffo Dahlia Awanis : 88
Irma Trisnawati : 84
Istadina : 74
Juadi Arfi : 80
Khairunnisa Aulia Hestika : 92
Maya Annisa : 66
Muhammad Fuady : 54
Mutiara Arisya : 72
Nabila Anisah : 80
Nurin Nuryani : 92
Putri Aminah : 80
Rahmayeti : 82
Raidah Adilla Rizta : 86
Rasyida Darman : 76
Rezty Mutiara Mairisa : 76
Rico Ardiansyah : 78
Suprayitno : 78
Syaidina Umar : 84
Utsman : 78
Vita Febri Artanti : 94
Vita Nofta Lesa : 62
Wardatul Akmam : 86
Yanny Sartika P : 82
Zara Anisya Fahmi : 82

Senin, 13 Desember 2010

Nilai UAS PKN kelas X .5

1 IQBAL DARMA : 68
2 ABDUL BARA : 80
3 NUR ELZA : 82
4 RIZKA MAWADDA : 88
5 LARA SINTA : 84
6 NURHAFIDA : 86
7 BINTANG PERTIWI : 66
8 DWI MAULIDYA : 74
9 FITRI HABIBAH : 82
10 M.ARLAN, H : 54
11 M.TRI DARYO : 66
12 RAHMI TIRTA : 74
13 RONA EL FIZA : 76
14 SAKINAH PUTRI : 72
15 SRI RAHMAH : 84
16 AHMAD JUHAINI : 44
17 M.RYZA BAYUDHI : 60
18 MIRA AFRIANI : 72
19 VICA ATMANITA : 72
20 YULIA RAHMAWATI : 84
21 DONA NURMALA : 88
22 FANI ANGRAINI : 68
23 MARTHA EFFENDI : 74
24 NIKO NURADIM : 62
25 NOVIKA : 66
26 SITI ALAYNA : 60
27 SUCI SETYA : 76
28 SYED AGUNG : 76
29 TIFFANY : 80
30 HASNAWATI : 66
31 MAISARA : 72
32 ALFANSURI : 56
33 DEWI NUR : 44