a. Rakyat Dalam Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal di dlm wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekusaan negara itu
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
* Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk & bukan penduduk.
1.Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
2.Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
* Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara & bukan warga negara.
1.Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
2.Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
b. Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
1. Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
2. Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki
hak-hak :
1. Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan
menurut Asas :
1. Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
2. Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
c. Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara
dan Penduduk :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang.
Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling
tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
A. Golongan Eropa, yang terdiri atas :
1. Bangsa Belanda,
2. Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3. Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
B. Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
1. Golongan Cina (Tionghoa), dan
2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
C. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
terimakasih sangat membantu sekali
BalasHapus