Senin, 10 Januari 2011

Materi PKN Kelas X Semester 2 : DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

KETERKATAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi

1. Pengertian Dasar Negara

Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.

2. Pengertian Konstitusi

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan pemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah “constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.


KONSTITUSI NEGARA

1. PENGERTIAN KONSTITUSI

Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)

Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu ;

a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.

b. Oliver Cromwell
Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.

c. F. Lassalle
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.

d. Prayudi Atmosudirdjo
Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.

Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.

Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;
a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c. Diterima oleh rakyat negara.
d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.

ISI KONSTITUSI NEGARA

1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI

Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.

2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI

Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
2. Hak-hak asasi manusia
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

Kamis, 16 Desember 2010

Nilai UAS PKN kelas X .4

Adella Permata Sari : 64
Al Furqon Saputera : 74
Alfath Yasin : 68
Atika Nurfi : 66
Cahyu Dina Hasmira : 78
Cicyk Sundari : 78
Dewi Purnama Sari : 62
Edo Fernando : 74
Eta Perhani : 76
Fitri Wulandari : 78
Friska Melya Yolanda : 84
Iis Fatmala Sari : 86
Jodhi Aqila Rafiq : 70
Julia Rahma : 86
Khairini Syafrani : 78
Lutfi Akmal : 42
M Habil Efrizal : 80
M Hafidz Hasan : 62
Mazidah : 82
Muhammad Fajri Prasetyo : 84
Muhammad Yaslan : 70
Mustapa Hadi : 62
Nurul Atikah : 86
Putri Amborowati : 68
Rati Parmawati : 58
Reda Novianto : 84
Rizki Ramadiyah : 78
Siti Nurjanah : 90
Syafira Yunita Annisa : 70
Wahyu Wicaksono Deovia : 68
Yona Yuliandari : 82
Yulius Usman : 80
Zikri Habibi : 84

Nilai UAS PKN kelas X .2

Afdol Zikri : 82
Ainul Fuadi : 82
Anastasya Sarah Z : 70
Astuti Handayani : 76
Budi Mulia : 82
Destri Yani Detri : 84
Dewi Murniati : 82
Dianri Dwi Putra : 80
Dinda Okta Dwi Yanti : 72
Dwi Wulan Dini : 78
Dzakwan Asyhari : 70
Fatihur Rahim : 78
Indah Wahyuni : 76
Khairani Syafrin : 74
Lulu Dea Zahermi : 68
M. Ryzki Maulana : 64
Messa Arhindri : 72
Monalisa : 80
Muhammad Aftar Habiby : 72
Nurmala Sari : 64
Nusaibah : 72
Pahmus Siddik : 74
Rika Apdaroni : 70
Rima Agustinawati : 80
Said Abdul Jamal : 58
Salahuddin Firmansyah : 84
Sriayu Novitriani : 82
Syahrudin : 58
Ummi Fadila : 84
Widia Ratna Mayasari : 82
Yosara Sri Zalira : 78

Nilai UAS PKN kelas X .1

Abdi Setiawan : 76
Afif Abdussalam : 56
Aprian Candra : 72
Aulia Agus Tina : 46
Desi Rahmayanti : 60
Destri Anriyana : 80
Fachri Sandi : 50
Firdaus Alam Budi : 86
Hanny Dwi Putri : 78
Iffo Dahlia Awanis : 88
Irma Trisnawati : 84
Istadina : 74
Juadi Arfi : 80
Khairunnisa Aulia Hestika : 92
Maya Annisa : 66
Muhammad Fuady : 54
Mutiara Arisya : 72
Nabila Anisah : 80
Nurin Nuryani : 92
Putri Aminah : 80
Rahmayeti : 82
Raidah Adilla Rizta : 86
Rasyida Darman : 76
Rezty Mutiara Mairisa : 76
Rico Ardiansyah : 78
Suprayitno : 78
Syaidina Umar : 84
Utsman : 78
Vita Febri Artanti : 94
Vita Nofta Lesa : 62
Wardatul Akmam : 86
Yanny Sartika P : 82
Zara Anisya Fahmi : 82

Senin, 13 Desember 2010

Nilai UAS PKN kelas X .5

1 IQBAL DARMA : 68
2 ABDUL BARA : 80
3 NUR ELZA : 82
4 RIZKA MAWADDA : 88
5 LARA SINTA : 84
6 NURHAFIDA : 86
7 BINTANG PERTIWI : 66
8 DWI MAULIDYA : 74
9 FITRI HABIBAH : 82
10 M.ARLAN, H : 54
11 M.TRI DARYO : 66
12 RAHMI TIRTA : 74
13 RONA EL FIZA : 76
14 SAKINAH PUTRI : 72
15 SRI RAHMAH : 84
16 AHMAD JUHAINI : 44
17 M.RYZA BAYUDHI : 60
18 MIRA AFRIANI : 72
19 VICA ATMANITA : 72
20 YULIA RAHMAWATI : 84
21 DONA NURMALA : 88
22 FANI ANGRAINI : 68
23 MARTHA EFFENDI : 74
24 NIKO NURADIM : 62
25 NOVIKA : 66
26 SITI ALAYNA : 60
27 SUCI SETYA : 76
28 SYED AGUNG : 76
29 TIFFANY : 80
30 HASNAWATI : 66
31 MAISARA : 72
32 ALFANSURI : 56
33 DEWI NUR : 44

Nilai UAS PKN kelas X .3

AFRIZAL SIRAIT : 88
ANGGIA SUNDARI : 82
ARIF AKBAR : 54
BOANULI BAYUNA : 64
DIAN UTHARI : 80
EGI FITRAH : 74
ERNA MARLISA : 68
ESSY FITRIANA : 74
FERLINDA REZITA : 84
HASANUL FAJAR : 74
ICHSAN MAULANA PUTRA : 82
MELLA SARI : 66
MUHAMMAD IQBAL : 70
MUHAMMAD IQBAL FATTRAH : 80
MUHAMMAD KEMAL ARABY : 72
NATASHA AMELIA : 70
NUR AULIA HASANAH : 74
PEGGY FITRIA : 84
RAHMA DHANI : 66
RAHMI YULIA : 80
RANO TRI : 86
RAWDHATUL FITRI : 74
RIAN AGUS : 62
RISKA RAYANI : 66
SANNY RINALDI : 78
SUMIATI : 64
SUTRIA NINGSIH : 86
SYARIFAH AINI : 72
TENGKU NUR AZIZAH : 74
VIVI INDRIANI : 70
YULI PUSPITA SARI : 74
YULIA SARI ESA : 82

Jumat, 10 Desember 2010

UU No. 22 Tahun 2009

Pasal-Pasal yg sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor; menurut UU No. 22 Tahun 2009 :

• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.
• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.
• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.
• Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya denda 3jt.
• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda
500 rb.
• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
• Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda 250rb.
• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.
• Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda 500rb.
• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb
• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.
• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.
• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.
• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb