Banyak orang keliru ketika bicara tentang siapa pelaku pelanggaran HAM, ini adalah contoh mudah,
Contoh A
A membunuh B yang kemudian berakibat B mati, dan keluarga B melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Namun keluarga B orang miskin maka laporan tersebut tidak diproses
Contoh B
A sedang menyalakan radio untuk mendengarkan musik dengan volume suara yang cukup keras, B tetangga A, yang sedang tidur, merasa terganggu dengan suara tersebut. B kemudian protes dengan menyatakan bahwa A telah melanggar HAM B.
Contoh C
A adalah seorang muslim lulusan pesantren, saat ini A diduga melakukan tindak pidana terorisme. A ditahan oleh B, seorang kepala kepolisian daerah. Selama masa penahanan, A tidak dapat menemui keluarganya bahkan tidak dapat berkirim surat, selain itu untuk mendapatkan kesaksian dari A, A telah disiksa oleh B. Dalam persidangan A juga tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum, dan hakim dan jaksa sudah mempunyai prasangka bahwa apa yang dilakukan oleh A adalah kegiatan terorisme.
Contoh D
A adalah seorang penyanyi dangdut perempuan, dia terkenal dengan goyangannya yang bagi sebagian besar orang dianggap erotis. B seorang penyayi dangdut laki-laki yang popular, B merasa risih dengan A dan melarang A untuk menyanyikan lagu-lagu dangdutnya. C seorang aktivis HAM menyatakan bahwa B telah melanggar HAM si A
Nah dari contoh-contoh tersebut, saya berikan uraian apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM
Contoh A
Pembunuhan A terhadap B bukanlah pelanggaran HAM, tetapi suatu tindak pidana. Peritiwa pelanggaran HAM baru terjadi ketika polisi tidak menindaklanjuti tindak pidana tersebut. Jadi jelas pelaku tindak pidana adalah A, sementara pelaku pelanggaran HAM adalah polisi
Contoh B:
Contoh ini hanyalah satu dari sekian contoh perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU jaman pemerintah Kolonial Hinda Belanda yaitu HO (Hinder Ordonantie/UU Gangguan). Yang harus dilakukan adalah B membuat gugatan ke pengadilan. Ini bukan peristiwa pelanggaran HAM dan A bukanlah pelaku pelanggaran HAM
Contoh C
Ini adalah contoh pelanggaran HAM yang ekstrim, karena A dalam hukum mempunyai hak-hak yang tidak dapat ditanggalkan, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan berbagai hak lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Contoh D
Ini juga bukan peristiwa pelanggaran HAM, ini perbuatan melawan hukum yang bisa digugat dengan memakai Hukum Perdata atau bisa juga memakai hukum pidana misalnya perbuatan tidak menyenangkan.
from : anggara.org
please visit : http://www.kontras.org/
Selasa, 02 November 2010
Rabu, 27 Oktober 2010
Materi PKN Kelas X Semester 1 : HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. PENGERTIAN HAM
Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
B. CIRI-CIRI HAM
1. Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
3. Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
C. MACAM-MACAM HAM
1. HAM SECARA UMUM :
- Hak asasi pribadi (personal right)
- Hak asasi ekonomi (poverty right)
- Hak asasi politik (political right)
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
2. MACAM HAM MENURUT UUD 45 :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak keamanan
- Hak kesejahteraan
- Hak perlindungan dan pemajuan
- Kewajiban menghormati ham orang lain
3. MACAM HAM MENURUT UU 39/1999 :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak memproleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
B. CIRI-CIRI HAM
1. Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
3. Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
C. MACAM-MACAM HAM
1. HAM SECARA UMUM :
- Hak asasi pribadi (personal right)
- Hak asasi ekonomi (poverty right)
- Hak asasi politik (political right)
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
2. MACAM HAM MENURUT UUD 45 :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak keamanan
- Hak kesejahteraan
- Hak perlindungan dan pemajuan
- Kewajiban menghormati ham orang lain
3. MACAM HAM MENURUT UU 39/1999 :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak memproleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Kamis, 21 Oktober 2010
Nilai UH 2 PKn Kelas X.4
TUNTAS :
Fitri Wulandari : 77
M. Habil Efrizal : 70
M. Fajri Prasetyo : 70
M. Yaslan : 70
Syafira Yunita : 70
Wahyu wicaksono : 70
Yulius Usman :70
Fitri Wulandari : 77
M. Habil Efrizal : 70
M. Fajri Prasetyo : 70
M. Yaslan : 70
Syafira Yunita : 70
Wahyu wicaksono : 70
Yulius Usman :70
Nilai UH 2 PKn Kelas X.1
TUNTAS :
Mutiara Arisya : 92
Juardi Arfi : 88
Khairunnisa Aulia : 88
Syaidina Umar : 88
Vita Nofta : 85
Yani Sartika : 85
Nurin nuryani : 81
Iffo Dahlia awanis : 77
Wardatul Akmam : 70
Vita Febri : 70
Aprian Chandra : 70
Fachri Sandi : 70
Firdaus Alam Budi : 70
Irma Trisnawati : 70
Istadina : 70
Mutiara Arisya : 92
Juardi Arfi : 88
Khairunnisa Aulia : 88
Syaidina Umar : 88
Vita Nofta : 85
Yani Sartika : 85
Nurin nuryani : 81
Iffo Dahlia awanis : 77
Wardatul Akmam : 70
Vita Febri : 70
Aprian Chandra : 70
Fachri Sandi : 70
Firdaus Alam Budi : 70
Irma Trisnawati : 70
Istadina : 70
Langganan:
Postingan (Atom)